
Langkah Kejagung untuk Pulangkan Bos Minyak Riza Chalid ke Indonesia (Riyan Rizki)
JAKARTA - Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan dokumen deportasi hingga ekstradisi untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.
1. Langkah Kejagung Pulangkan Riza Chalid
“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut [paspor] kan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
“Yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” ucapnya.
Anang menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi tempat pelarian Riza Chalid. Ia menegaskan, dengan terbitnya red notice Interpol, secara signifikan membatasi ruang gerak Riza Chalid.
“Yang jelas dengan terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar dia.
Anang menjelaskan, penerbitan red notice tidak serta-merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
“Red notice tidak serta-merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ucapnya.
Dia mengungkapkan, red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.
















































