Feby Novalius
, Jurnalis-Jum'at, 16 Januari 2026 |14:37 WIB

Sertifikat Halal (Foto: Okezone)
JAKARTA - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi beroperasi. Lembaga ini menjadi katalisator bagi pengolah produk kelautan dan perikanan yang saat ini berjumlah lebih dari 76.000 unit dan tersebar di seluruh Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud menegaskan LPH yang bernaung di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) hadir sebagai mitra strategis, bukan hanya bagi UMKM agar mereka lebih mudah dan pasti dalam mendapatkan sertifikat halal, melainkan juga industri besar sektor kelautan dan perikanan.
"LPH yang kami miliki untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta pemenuhan regulasi," terang Machmud, Jumat (16/1/2026).
Machmud memastikan LPH BBP3KP akan terus memperluas jangkauan layanan, meningkatkan jumlah dan kapasitas auditor halal, serta memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat mendukung percepatan sertifikasi halal nasional sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia.
"Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari jaminan mutu produk sekaligus menambah daya saing di pasar domestik maupun global," jelas Machmud.
















































