Binti Mufarida
, Jurnalis-Rabu, 01 Oktober 2025 |20:50 WIB
LPSK saat RDP bersama Komisi XIII DPR RI (foto: dok ist)
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan dalam menyampaikan pernyataan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI. Pendampingan ini merupakan bagian dari penelaahan permohonan yang diterima LPSK dari enam anggota keluarga korban pada 10 September 2025.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa permohonan yang masuk tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memuat laporan mengenai tiga bentuk ancaman teror yang dialami keluarga sejak kasus kematian ADP bergulir. Susi mengungkapkan bahwa laporan dugaan ancaman tersebut kini sedang didalami oleh tim Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK.
Ia menambahkan, bentuk perlindungan akan ditentukan berdasarkan hasil analisis dan penelaahan yang sedang dilakukan. Apabila hasil telaah menunjukkan adanya risiko tinggi, perlindungan fisik hingga pengawalan dapat diberikan. Untuk pendampingan hukum, LPSK dapat bekerjasama dengan kuasa hukum keluarga korban.
“LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari enam anggota keluarga alm. ADP. Saat ini, permohonan masih dalam proses penelaahan. Keluarga juga menyampaikan bahwa mereka telah menerima tiga bentuk ancaman. Terkait hal tersebut, LPSK sudah mulai melakukan investigasi dan pengumpulan informasi, meski belum ada hasil final,” tegas Susilaningtias.
Selain itu, LPSK akan segera melakukan asesmen psikologis untuk memastikan kondisi keluarga korban tetap terjaga sembari menunggu proses hukum berjalan. LPSK juga mendorong dilakukan penyelidikan ulang, termasuk melalui ekshumasi jenazah jika diperlukan, analisis hasil otopsi awal, pendalaman bukti-bukti lain seperti percakapan di handphone ADP, serta pemeriksaan kembali saksi-saksi terkait.