Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 30 Desember 2025 |14:48 WIB

MA jatuhkan sanksi disiplin 85 orang hakim sepanjang 2025 (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto melaporkan lembaganya telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 192 orang yang berada di lingkungan peradilan sepanjang 2025. Sebanyak 85 orang di antaranya merupakan hakim.
Mulanya, Sunarto melaporkan terkait pengawasan yang telah dilakukan lembaganya. Dalam kaitan ini, pihaknya menerima 5.550 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 4.130 pengaduan atau 74,41% selesai diproses. Sedangkan sisanya, 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian.
“Adapun jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah sebanyak 192 orang. Dengan rincian, 85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN,” kata Sunarto dalam refleksi akhir tahun 2025 di Balairung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Adapun, kata dia, jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan terhadap 192 orang tersebut bervariasi. Mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, dan sanksi ringan sebanyak 101 orang.
Di sisi lain, Sunarto juga melaporkan data terkait jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) periode tahun 2025 sebanyak 36 usulan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin 61 orang. Dari jumlah tersebut, 9 berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut.
“Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial. Sedangkan 27 orang hakim tidak dapat dijatuhi sanksi sebab materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial serta substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim,” tuturnya.
(Arief Setyadi )

















































