Mahasiswa Magang di Kementerian Dapat Uang Saku Rp57.000 per Hari (Foto: Freepik)
JAKARTA – Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yaitu penambahan satuan biaya uang harian untuk mahasiswa magang di kementerian/lembaga. Besaran yang ditetapkan adalah Rp57.000 per orang per hari.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program-program universitas dan lembaga pendidikan, serta meringankan beban mahasiswa selama menjalani program magang, khususnya untuk kebutuhan makan dan transportasi.
“Sebenarnya kita ingin agar teman-teman mahasiswa yang kan banyak juga di kantor kita sekarang agar pemerintah mendukung program-program yang dibuat oleh universitas atau lembaga pendidikan. Paling tidak untuk biaya transportasi atau makan. Kita hitungnya kemarin makan per hari Rp57.000,” ujar Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Namun begitu, Lisbon menegaskan bahwa pemberian uang saku ini tidak bersifat wajib, karena tetap bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing instansi.
“Kalau pertanyaannya apa wajib apa enggak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan negara. Jadi kita punya list belanja yang prioritas, mulai dari belanja pegawai sampai dengan belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Kalau di luar itu masih memadai, harusnya Kementerian/Lembaga juga memperhitungkan atau mengalokasikan ini,” jelasnya.