Tangguh Yudha
, Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |15:01 WIB
Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Buka Suara (Foto: Freepik)
JAKARTA - Bea Cukai buka suara soal Manajer Arema FC berinisial WDA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan sejak 5 Mei 2025.
Menurutnya, proses hukum WDA hingga saat ini masih terus berjalan. Budi menyebut, Bea Cukai kini menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," jelasnya, Jumat (16/5/2025).
1. Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal
Dikatakan, WDA diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Status tersangka pada WDA bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis (27/2) oleh Bea Cukai. Diketahui, WDA merupakan penanggung jawab pabrik tersebut.