
Mantan Presiden Peru Martín Vizcarra. (Foto: X/@MartinVizcarraC)
LIMA — Pengadilan Peru pada Rabu (26/11/2025) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Presiden Martín Vizcarra. Mantan presiden berusia 62 tahun itu dinyatakan bersalah menerima suap saat menjabat sebagai gubernur di wilayah selatan.
Vizcarra dijatuhi hukuman penjara langsung dan larangan sembilan tahun dari jabatan publik. Ia diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Ini bukan keadilan, ini balas dendam,” kata Vizcarra di media sosial, sebagaimana dilansir Associated Press. “Tapi mereka tidak akan menghancurkan saya.”
Vizcarra menuduh hukumannya merupakan pembalasan karena “berani” melawan kelompok politik sayap kanan yang mengendalikan Kongres, di antaranya pengaruh mendiang mantan Presiden Alberto Fujimori sangat menonjol. Vizcarra berselisih dengan kelompok-kelompok ini ketika ia memimpin negara Amerika Selatan tersebut antara 2018 dan 2020, hingga akhirnya membubarkan Kongres.
Pengadilan pidana di ibu kota, Lima, menyimpulkan bahwa Vizcarra menerima pembayaran ilegal dari perusahaan sebagai imbalan atas pemberian kontrak untuk dua proyek besar — sistem irigasi dan pembangunan rumah sakit — selama masa jabatannya sebagai gubernur Moquegua.















































