
Mengenal PBJT Makanan dan Minuman, apa bedanya dengan Pajak Restoran. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA – Pernah melihat kode “PB1” di struk restoran? Kode itu menandakan Pajak Restoran, pajak daerah yang selama ini dikenakan setiap kali kita membeli makanan atau minuman di restoran, kafe, atau rumah makan.
Namun, seiring diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Jakarta mengubah cara pengenaan pajak ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan bahwa kini, Pajak Restoran diganti menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Makanan dan Minuman. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyederhanakan sistem pajak daerah dan membuat proses pengumpulan serta pelaporan pajak lebih efisien.
“Sebelumnya, Pajak Restoran adalah pungutan atas penjualan makanan dan minuman yang dibayarkan oleh konsumen saat makan di tempat makan. Semua hasil pajak ini masuk ke kas daerah dan dikelola sesuai ketentuan Bapenda DKI Jakarta,” katanya.
PBJT Makanan dan Minuman: Apa Bedanya?
PBJT Makanan dan Minuman mirip dengan Pajak Restoran, tapi cakupannya lebih spesifik. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir untuk jenis barang atau jasa tertentu, termasuk:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya

















































