Menkeu Purbaya Larang Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025, dari Toples Warung hingga Tokopedia Cs

3 hours ago 2

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 23 September 2025 |10:37 WIB

 Menkeu Purbaya Larang Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025, dari Toples Warung hingga Tokopedia Cs

Menkeu Purbaya Larang Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025, dari Toples Warung hingga Tokopedia Cs (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melarang penjualan rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025. Dirinya siap menerjunkan tim untuk mengecek ke warung-warung kelontong untuk mengecek rokok ilegal.

Purbaya meminta warung-warung yang masih menjajakan rokok ilegal untuk segera berhenti dan menjual rokok yang memiliki pita cukai rokok resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah kita akan cek yang jelas teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana saya akan datangin secara random,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).

Selain itu, untuk memberantas penjualan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengecek produk-produk industri hasil tembakau (IHT) yang didistribusikan para suplier atau distributor.

Purbaya menegaskan, jika terbukti masih ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, pihaknya akan menangkap dan memberikan hukum setimpal bagi pihak-pihak terkait itu.

“Terus nanti mulai ada kan, sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Kami juga akan cek-cek ke ininya, supplier,” tambah Purbaya.

Tidak hanya secara offline, untuk memberantas rokok ilegal, pemerintah juga sudah memanggil para pemain lokapasar atau e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |