Minta Payung Hukum Kayu Gelondongan ke Menhut, Bupati Aceh Tamiang : Jangan Sampai Dipanggil Aparat

5 hours ago 3

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 30 Desember 2025 |12:26 WIB

 Jangan Sampai Dipanggil Aparat

Minta Payung Hukum Kayu Gelondongan ke Menhut, Bupati Aceh Tamiang : Jangan Sampai Dipanggil Aparat (Ist)

JAKARTA - Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, meminta payung hukum penggunaan kayu gelondongan kepada Menteri Kehutanan (Menhut). Hal itu agar warganya tak dijerat hukum lantaran telah memakai kayu gelondongan yang terseret banjir.

1. Payung Hukum Kayu Gelondongan

Hal itu diungkapkan Armia saat rapat koordinasi (rakor) DPR RI bersama Satgas Pemulihan Pascabencana dengan K/L dan Kepala Daerah terdampak, Selasa (30/12/2025). Ia mengatakan, tumpukan kayu di sejumlah titik di Aceh Tamiang sudah dikumpulkan.

"Tumpukan kayu di Pesantren Darul Mukhlisin sudah 85 persen kami angkut. Sekarang ini kayu yang atau baut yang besar sudah kami singkirkan, sudah kami tumpuk di pinggir sungai," kata Armia.

Namun, ia meminta payung hukum penggunaan kayu gelondongan itu kepada Menhut Raja Juli Antoni. Bila diizinkan, masyarakat akan memanfaatkan kayu itu untuk membuat kusen.

"Kami mohon fatwa dari Menteri Kehutanan mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan ke kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen sehingga ada fatwa yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut," ucap Armia.

"Ini perlu penegasan. Jangan sampai kami dipanggil-panggil sama APH (aparat penegak hukum-red) karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |