MK Tegaskan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan ASN, Mengacu UU Polri

3 hours ago 1

MK Tegaskan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan ASN, Mengacu UU Polri

Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil yang mempersoalkan aturan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif. MK menegaskan, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan ASN dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Permohonan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidan Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.

Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Amar putusan. Mengadili: satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa norma yang diuji dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus tetap tunduk pada UU Kepolisian sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis derogat legi generali).

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” kata Ridwan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |