Nadiem Segera Diadili di Kasus Chromebook, Pakar Hukum: Serahkan Pembuktiannya di Pengadilan

1 month ago 14

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 10 Desember 2025 |15:03 WIB

 Serahkan Pembuktiannya di Pengadilan

Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim segera diadili dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa 16 Desember 2025. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho meminta masyarakat menyerahkan perkara ini ke penegak hukum untuk membuktikannya di pengadilan. Ia juga mengajak masyarakat jangan terjebak dalam polemik perkara tersebut.

“Serahkan pembuktiannya di pengadilan.  Jangan semua perkara dilarikan ke persoalan politik,” ujarnya, dikutip Rabu (10/12/2025). 

Pemerintahan Presiden Prabowo, menurutnya, berusaha keras dalam pemberantasan korupsi. Sehingga aparat penegak hukum bekerja keras dalam mengawasi para koruptor. 

“Kita berikan ruang pada Kejagung untuk melakukan pembuktian atas tuduhannya terhadap Nadiem Makarim,” ujarnya. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |