
Pakai QRIS Ada Biaya Admin? Ini Penjelasan BI (Foto: Okezone)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan soal biaya admin QRIS. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah sebuah sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).
Tidak jarang, dalam transaksi dengan menggunakan QRIS, pedagang mengenakan biaya tambahan atau admin ke konsumen. Misalnya harga makanan Rp15.000, namun terkadang pedagang mengenakan biaya tambahan Rp1.000, sehingga konsumen harus membayar Rp16.000.
Lalu apakah demikian? BI pun buka suara dengan menjelaskan soal biaya admin QRIS.
"Masih sering nemu biaya tambahan saat scan QRIS? Biar enggak salah paham, yuk pahami kebijakan MDR QRIS 0%!," tulis akun Instagram BI
@bank_indonesia, Jakarta, Senin (12/1/2026).
BI menjelaskan, transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah 0% alias gratis.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS tidak dibebankan kepada konsumen.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya

















































