Pakar Hukum: Penempatan Polri di Bawah Presiden Punya Landasan Konstitusional

1 day ago 5

 Penempatan Polri di Bawah Presiden Punya Landasan Konstitusional

Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA – Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, kata Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi. Hal itu ia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Rullyandi menjelaskan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri merupakan bagian dari struktur pemerintahan dan memiliki posisi strategis sebagai pejabat negara yang diundang dalam rapat kabinet. Kehadiran Kapolri, kata dia, bukan sebagai menteri, melainkan untuk menyampaikan dan mengetahui situasi keamanan dalam negeri sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan.

Sejak awal, kata dia, Polri merupakan bagian dari aparatur negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Kepegawaian Negara Tahun 1999 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sistem tersebut, Presiden berkedudukan sebagai chief executive atau pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.

“Jika Presiden menandatangani surat keputusan pengangkatan pejabat eselon I, termasuk dari unsur Polri, itu adalah bagian dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Rullyandi.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |