Awaludin
, Jurnalis-Selasa, 30 September 2025 |21:42 WIB
Riza Chalid (foto: dok ist)
JAKARTA - Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, mengatakan, untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, penegak hukum bisa melakukan pengadilan in absentia terhadap tersangka Riza Chalid.
Ari menjelaskan, tujuan adanya pengaturan peradilan in absentia dalam Pasal 38 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, untuk memperlancar perampasan aset, peradilan in absentia dapat menjadi opsi,” kata Ari, Selasa (30/9/2025).
Riza Chalid dikabarkan masih berada di Malaysia dan hingga kini belum bisa dibawa pulang ke Indonesia. Publik pun mendesak agar segera dilakukan penyitaan terhadap aset yang dimilikinya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, kata Ari, penegak hukum sudah beberapa kali menyelenggarakan peradilan in absentia, misalnya kasus BLBI seperti Hendra Rahardja dan Djoko Tjandra.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya