Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Apa Artinya?

1 day ago 6

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 05 Januari 2026 |16:59 WIB

Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Apa Artinya?

Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.

Pasal ini pun baru bisa digunakan ketika presiden atau wakil presiden yang bersangkutan langsung membuat laporan.
“Itu wajib. Jadi itu harus presiden sendiri, jelas ya,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Supratman menyampaikan ini bukan pasal yang baru dan sudah ada di KUHP sebelumnya. Selain itu, dia mengingatkan kembali soal perbedaan antara kritik dan penghinaan terhadap presiden.

“Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti, katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

“Dan sampai hari ini pun juga pemerintah, sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kritik,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |