Ilustrasi kekerasan anak (Foto: Freepik)
JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap balita di Jakarta Timur. Kedua tersangka merupakan pengasuh balita tersebut.
"Iya, tersangkanya dua orang, suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, Senin (14/7/2025).
Korban yang kerap rewel membuat tersangka tega melakukan penganiayaan tersebut. Kini, korban sedang dalam pendampingan psikologis Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk pemulihan trauma.
"Motifnya kesal karena anak rewel," ucapnya.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarcibubur24jam, korban nampak mengalami luka pada bagian mata, pipi, dan bibir. Luka tersebut diterima korban karena dipukul pelaku.
"Itu kenapa matanya?" tanya seorang perekam video.
"Sakit, ditonjok," jawab korban.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya