
Pegawai SPPG Jadi PPPK, Gajinya Bisa Tembus Rp7,3 Juta (Foto: BGN)
JAKARTA - Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji paling tinggi Rp7,3 juta.
Gaji ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun, tidak semua pegawai SPPG bisa diangkat menjadi PPPK. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan, hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Dengan demikian relawan SPPG tidak masuk dalam skema pengangkatan PPP
Penjelasan ini merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa 'pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis. Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
















































