Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Tidak Dipotong

4 hours ago 1

Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Tidak Dipotong

Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera, Gaji Tidak Dipotong (Foto: Freepik)

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban pekerja swasta menjadi peserta Tapera. Dengan demikian, gaji pekerja tidak akan dipotong untuk membayar iuran Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, mengatakan, pihaknya akan mengikuti hasil putusan MK yang menetapkan uji materiil 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

"Kita menghormati putusan MK, ya nanti kita lakukan kajian lah pasti. Bagaimana Tapera bisa berjalan lalu tidak menjadi beban bagi masyarakat," ujarnya saat ditemui usai acara Akad Massal KPR FLPP di Cileungsi, Senin (29/9/2025).

Heru menjelaskan, pihaknya akan mencari pembiayaan kreatif lain untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Sebab saat ini angka backlog perumahan di Indonesia masih berada di kisaran 9,9 juta unit.

"Bisa jadi perluasan skema FLPP yang saat ini kita kelola, ataupun skema berbasis investasi. Tapi tentu aturannya akan kita sesuaikan dulu, itu yang kita upayakan," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |