Pemerintah Cabut Izin Sawit dan Pemanfaatan Kayu, Tata Kelola SDA Diperketat

5 hours ago 2

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 26 Desember 2025 |10:25 WIB

Pemerintah Cabut Izin Sawit dan Pemanfaatan Kayu, Tata Kelola SDA Diperketat

Bencana Sumatera (Foto: Dok BNPB)

BANDA ACEH — Satu bulan setelah banjir dan longsor melanda Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) guna mencegah bencana serupa terulang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan hal tersebut dalam press update penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Rabu 25 Desember 2025 di Banda Aceh, usai meninjau langsung lokasi terdampak. 

Pratikno menyatakan pemerintah pusat telah mengambil langkah tegas dengan menata ulang pengelolaan hutan dan SDA di Pulau Sumatera. Salah satunya melalui pencabutan izin usaha skala besar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memperparah dampak bencana.

“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno.

Kebijakan tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan berdampak pada kerusakan ekosistem, terutama di wilayah rawan bencana. Selain sektor kehutanan, pemerintah juga menindak aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |