Pemerintah Sepakati Pemulangan 2 Napi Asal Inggris, Salah Satunya Terpidana Mati

5 hours ago 2

Pemerintah Sepakati Pemulangan 2 Napi Asal Inggris, Salah Satunya Terpidana Mati

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyepakati pemulangan dua warga negara Inggris yang menjadi narapidana di Indonesia. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Transfer Arrangement antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper.

“Sudah selesai penandatanganan ini terkait dengan pemulangan atau transfer prisoners dua warga negara Inggris yang dipidana oleh pengadilan Indonesia,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Kedua narapidana tersebut adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35). Keduanya merupakan terpidana kasus peredaran narkoba di Indonesia. Lindsay June Sandiford dijatuhi hukuman mati, sedangkan Shahab Shahabadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yang merupakan hukuman maksimal dalam sistem pidana Indonesia.

“Keduanya menghadapi masalah kesehatan. Lindsay dalam kondisi sakit serius dan telah diperiksa oleh dokter dari pihak Indonesia serta Konsulat Inggris di Bali. Sementara Shahab, meski masih muda, mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Yusril.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |