Pemprov DKI Tetapkan 15 Zona Putih Bebas dari Atribut Parpol, Berikut Daftarnya

5 hours ago 2

Pemprov DKI Tetapkan 15 Zona Putih Bebas dari Atribut Parpol, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Tetapkan 15 Zona Putih Bebas dari Atribut Parpol, Berikut Daftarnya (Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menetapkan zona putih sebagail wilayah yang dilarang dipasangi bendera partai politik (parpol) maupun atribut organisasi kemasyarakatan.

1. Zona Putih Atribut Parpol

“Kami juga sudah menentukan white area atau zona putih, mana-mana saja area yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol atau atribut ormas,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan, dikutip Kamis (25/12/2025).

Ia menerangkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pengaturan pemasangan atribut parpol agar tidak mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Selain penetapan zona putih, kata dia, pihaknya mengatur batas waktu pemasangan bendera parpol.

“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan parpol dan organisasi kemasyarakatan untuk menyosialisasikan aturan tersebut agar dapat dipatuhi bersama.

“Kemudian kita juga sudah berkoordinasi dengan partai politik dan ormas di bawah binaan Kesbangpol untuk menyosialisasikan hal ini,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |