Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

4 hours ago 5

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |11:47 WIB

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

OJK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah posisi strategis yang akan diisi yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, mengatakan proses seleksi telah dimulai dan dibuka seluas-luasnya.

"Kita sudah mulai melaksanakan seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi mungkin ini supaya bisa di cover sebanyak-banyaknya, seluas-seluasnya agar membuka peluang bagi putra-putra terbaik Indonesia ya," katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Arief menjelaskan, sejumlah persyaratan dasar wajib dipenuhi calon peserta. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.

Calon juga tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang menyebabkan suatu perusahaan pailit, sehat jasmani, serta berusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026. Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.

Dari sisi rekam jejak hukum, peserta tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.

"Jadi meskipun dia misalnya kena pidana 2 tahun, tapi kalau ancamannya di KUHP itu lebih dari 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi kualifikasi ini," terangnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |