Penerima BSU September 2025 untuk Guru Cair Rp600.000, Kalau Pekerja?

2 hours ago 3

Penerima BSU September 2025 untuk Guru Cair Rp600.000, Kalau Pekerja?

Penerima BSU September 2025 untuk Guru Cair Rp600.000, Kalau Pekerja? (Foto: Okezone)

JAKARTA - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di September 2025. BSU diberikan tidak hanya untuk pekerja, tetapi dicairkan untuk guru PAUD sebesar Rp600.000.

Pemerintah telah mencairkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja untuk periode Juni-Juli 2025. BSU 2025 masuk sebagai stimulus ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah pada kuartal II-2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Hasil penyaluran BSU untuk pekerja dinilai efektif, bahkan saat itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji pencairan BSU untuk pekerja di kuartal III dan kuartal IV-2025. 

Namun, hingga peluncuran paket stimulus ekonomi 8+4+5 tidak ada BSU untuk pekerja. Salah satu insentif yang diluncurkan untuk pekerja seperti insentif PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan pariwisata. Insentif ini menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dengan estimasi anggaran Rp 480 miliar.

Selain BSU untuk pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU untuk guru PAUD Rp600.000. Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.

Setiap pendidik berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.

Data resmi dari Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini. BSU untuk guru PAUD ini masih terus disalurkan. Sebab, batas waktu aktivasi rekening adalah hingga 30 Januari 2026.

Syarat Penerima BSU Guru PAUD

Program BSU guru PAUD ditujukan khusus bagi pendidik PAUD non-formal yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Data resmi dari Puslapdik Kemendikbudristek mencatat, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini.

Penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Setiap pendidik berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000, yang disalurkan langsung melalui rekening bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah.

Syarat dan kriteria penerima BSU Guru PAUD 2025 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Non-Formal.

Informasi penerima BSU untuk guru PAUD dapat diakses melalui web info.gtk.kemdikbud.go.id.

Beberapa syarat dan kriteria penerima bantuan antara lain sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Pendidik pada kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
3. Terdaftar di sistem Info GTK Kemendikbudristek
4. Tidak berstatus sebagai ASN
5. Tidak memiliki sertifikat pendidik
6. Mengajukan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga/yayasan

Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, batas waktu aktivasi rekening ialah hingga 30 Januari 2026.

Jika sampai 30 Januari 2026 guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, pihaknya akan mengembalikan dana BSU ke dalam kas negara.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |