Penerimaan Negara Bakal Hilang Rp90 Triliun Usai Dividen BUMN Masuk Danantara

6 hours ago 3

Penerimaan Negara Bakal Hilang Rp90 Triliun Usai Dividen BUMN Masuk Danantara

Penerimaan Negara Bakal Hilang Rp90 Triliun Usai Dividen BUMN Masuk Danantara (Foto: Okezone)

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sekaligus Plh Direktur Jenderal Anggaran Suahasil Nazara memastikan bahwa setoran dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara mulai Maret 2025. Setoran dividen BUMN akan masuk ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Hal ini dikarenakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menjadi landasan pembentukan BPI Danantara yang akan mengelola seluruh dividen BUMN.

"Jadi dividen BUMN ini kalau di 2025 sudah masuk Rp10,8 triliun atau 12,1 persen dari target BUMN yang sebesar Rp90 triliun. Nah asalnya adalah pada bulan Januari lalu ada pembayaran dividen interim dari BRI untuk tahun buku 2024. Nah setelah itu tidak ada lagi pembayaran dividen, tapi dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2025," kata Suahasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5/2025).

Dengan pengalihan setoran dividen BUMN ke BPI Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi kehilangan target penerimaan PNBP dari pos tersebut sebesar Rp90 triliun pada tahun 2025.

1. Strategi Kejar Penerimaan Negara

Menanggapi hal ini, Suahasil mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan sejumlah strategi extra effort dari sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan negara tersebut.

"Beberapa (extra effort) itu dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan," ujarnya.

Saat ini, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 31 Maret 2025 tercatat sebesar Rp10,88 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka ini baru menyumbang 12,1 persen dari target dividen BUMN tahun 2025 yang mencapai Rp90 triliun.

Adapun strategi extra effort yang disiapkan Kemenkeu antara lain pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan perluasan komoditas mineral, serta implementasi kebijakan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) dan PNBP produksi batubara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui PP 29/2025.

"PP 19/2025 ini telah dikeluarkan dan nanti kita lihat royaltinya bergerak meningkatkan penerimaan royalti atau seperti apa," ungkap Suahasil.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |