
Rivai Kusumanegara Pengacara Jokowi (foto: Okezone)
JAKARTA – Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, merespons kritik kubu tersangka Roy Suryo Cs terkait pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah Jokowi ke Kejaksaan yang dinilai prematur dan terburu-buru.
“Saya tidak mengerti, apakah justru para tersangkanya yang tidak serius—dua bulan loh—atau penyidiknya yang tidak serius. Kalau penyidiknya tidak serius, silakan dikritisi penyidiknya. Saya juga tidak mau ada proses perkara yang tidak equal,” ujar Rivai dalam program Interupsi bertema Kasus Dilimpahkan, Roy Suryo Cs Siap Disidang? yang disiarkan Official iNews, Kamis (15/1/2026).
Menurut Rivai, terkait belum diperiksanya saksi dan ahli yang diajukan kubu Roy Suryo Cs hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, seharusnya hal tersebut dapat dilakukan dalam waktu dua bulan sejak para tersangka diperiksa.
“Pemeriksaan tersangka kan sudah dilakukan pada bulan November, sudah dua bulan. Sejak itu kita mendengar tersangka akan mengajukan saksi dan ahli, tapi sampai dua bulan tidak kunjung juga. Persoalannya di mana?” tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya















































