
Pengacara Ngamuk Usai Nadiem Digiring Paksa karena Dilarang Beri Keterangan ke Media
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim sempat tak diizinkan untuk memberikan keterangan kepada media. Momen itu terjadi usai sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Awalnya Jaksa penuntut umum rampung melakukan pembacaan dakwaan. Setelah dakwaan rampung, kubu Nadiem pun meminta agar sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan di hari yang sama.
Hakim mengabulkan permintaan Nadiem dan kuasa hukumnya, hanya saja sidang harus ditunda selama satu jam. Setelah menskors sidang, Nadiem pun kembali digiring menuju ruang transit tahanan di momen inilah ketegangan terjadi.
Nadiem terlihat dikelilingi oleh sebanyak empat pengawal tahanan (waltah) dari Kejaksaan Agung. Keempatnya terlihat menggiring Nadiem menuju ruang tahanan tanpa mempersilakan Nadiem berbicara kepada media yang sudah menunggu.
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya ingin menyampaikan keterangan kepada media. Ari Yusuf pun bahkan sempat berteriak ke arah pengawal tahanan untuk berhenti.
"Ini hak asasi manusia, stop, stop. Dia (Nadiem) punya hak bicara," teriak penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Seolah tak menggubris, pengawal tahanan itu tetap menggiring Nadiem keluar. Ari Yusuf pun semakin murka terhadap perlakuan Kejaksaan Agung.
"Harusnya boleh ngomong itu, nggak bener itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong," sambung Ari.













































