
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago (foto: Okezone)
JAKARTA – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan demosi jabatan terhadap enam anggota Yanma Polri, terkait kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (debt collector) berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor Yamaha NMAX yang dihentikan dan diambil oleh dua korban. Tidak terima atas pencegatan tersebut, Bripda AMZ kemudian mengabari Brigadir IAM melalui pesan WhatsApp.
“Bripda AMZ adalah pemilik kendaraan NMAX hitam yang dihentikan oleh pihak debt collector, dan kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada Brigadir IAM,” kata Erdi dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Brigadir IAM selanjutnya mengabarkan peristiwa itu kepada empat anggota Yanma Polri lainnya, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA. Berdasarkan fakta persidangan, keempat anggota tersebut hanya mengikuti ajakan seniornya, Brigadir IAM.
“Empat anggota tersebut memiliki peran sebatas mengikuti ajakan senior,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya














































