
Penjelasan OJK soal Asuransi Kredit Pinjol, Ini Aturan Mainnya (Foto: Freepik)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terhadap pembentukan konsorsium untuk menyediakan layanan asuransi kredit bagi industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar) sebagai upaya untuk memitigasi risiko di tengah dinamika industri keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk asuransi kredit tersebut telah diluncurkan pada pertengahan Desember 2025.
“Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.
Dia menuturkan, produk asuransi tersebut akan menutup sebagian besar risiko gagal bayar dengan tetap memperhatikan prinsip asuransi sehat secara umum dan wajar.
Dia mengatakan, perusahaan pindar diperbolehkan untuk mengajukan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku dengan didasarkan pada itikad baik.
Meskipun demikian, Ogi menyatakan penyelenggara layanan fintech lending tetap harus bertanggung jawab atas proses kredit, penagihan, dan tata kelola untuk menghindari munculnya moral hazard.
“Untuk menjaga terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower (peminjam dana), OJK menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit (credit scoring),” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya















































