Perketat MBG, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan SLHS

3 hours ago 2

Perketat MBG, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Percepatan SLHS

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.

"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Dirjen Penanggulangan Penyakit drg. Murti Utami, dalam keterangan resminya, seperti dikutip Selasa (7/10/2025). 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. 

Satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |