Pertamina Tindak Tegas Agen Pengoplos Tabung Gas Elpiji Ilegal

5 hours ago 2

Pertamina Tindak Tegas Agen Pengoplos Tabung Gas Elpiji Ilegal

Pertamina Tindak Tegas Agen Pengoplos Tabung Gas Elpiji Ilegal (Foto: Okezone)

JAKARTA - Langkah tegas PT Pertamina (Persero) dalam memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan diapresiasi.

Penindakan terhadap agen dan pelaku usaha ilegal tersebut dinilai sebagai bentuk konsistensi Pertamina dalam menegakkan kebijakan distribusi energi sekaligus melindungi kepentingan publik, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang menjadi masa krusial bagi pasokan energi nasional.

Praktisi energi Ismoyo Hadi menilai ketegasan Pertamina merupakan langkah yang tepat dan perlu terus dilanjutkan. Menurutnya, praktik pengoplosan LPG serta penyaluran BBM yang salah sasaran merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

"Ketegasan Pertamina dalam menegakkan kebijakan dan memberantas distribusi LPG dan BBM yang salah sasaran menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum dan memang wajib ditindak,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Ismoyo menekankan bahwa momen Nataru menjadi titik kritis dalam sistem distribusi energi nasional. Peningkatan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi selama masa liburan secara otomatis mendorong lonjakan permintaan BBM dan LPG di berbagai wilayah. Jika praktik ilegal dibiarkan, risiko kelangkaan dan antrean panjang akan semakin besar.

“Nataru adalah critical point. Jika sampai terjadi kelangkaan atau antrean panjang yang mengganggu lalu lintas dan perayaan masyarakat, hal itu akan berdampak negatif pada citra pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada rakyat,” katanya.

Dari sisi keselamatan, Ismoyo mengingatkan bahwa penanganan LPG tidak bisa dilakukan secara sembarangan. LPG merupakan energi dengan tekanan tinggi yang menuntut penerapan prosedur keselamatan ketat.

Seluruh bejana tekanan tinggi wajib bersertifikasi dan lolos uji dari pihak berwenang. Proses pemindahan LPG dari truk tangki ke stasiun pengisian harus mengikuti standar operasional prosedur yang ketat, tanpa toleransi kebocoran sekecil apa pun.

“Seluruh stasiun pengisian gas dan fasilitas bottling LPG harus memiliki sertifikat laik operasi dari Ditjen Migas. Praktik LPG oplosan yang dilakukan tanpa prosedur dan peralatan memadai jelas sangat membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |