Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Minggu, 11 Januari 2026 |06:56 WIB

Petugas Pajak Jakut Diduga Sunat Nilai Pajak 80 Persen hingga Minta Duit Rp8 Miliar (tangkapan layar Youtube KPK)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tiga tersangka yang bertugas di KPP Madya Jakarta Utara memberikan "diskon" nilai pajak perusahaan hingga 80 persen. Bahkan, para petugas pajak diduga meminta fee Rp8 miliar dari nilai pajak telah dikurangi.
Ketiga petugas pajak yang telah ditetapkan tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, "praktik lancung" ketiga petugas pajak itu bermula PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 pada September hingga Desember 2025.
"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujar Asep saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026).
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, kata Asep, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, Asep menduga AGS meminta PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.
"All in dimaksud, dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Sdr. AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ungkap Asep.
Akan tetapi, Asep berkata, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Singkat cerita, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ujar Asep.

















































