Ravie Wardani
, Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |19:28 WIB
Nikita Mirzani
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU mematahkan seluruh pembelaan Nikita dan tim kuasa hukumnya.
Bahkan, jaksa semakin memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin kunci yang memberatkan sang aktris.
Nikita Mirzani diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang.
Hal itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Sebagai figur publik, Nikita Mirzani dianggap tidak memiliki kapasitas untuk memberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat luas.