Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda dan Gedung DPRD pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Rabu (17/9/2025).
Sementara itu, Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Adapun 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi perusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.
Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.
Para tersangka perusakan di Mapolda NTB yang diamankan adalah FA (tersangka melakukan pelemparan dan perusakan), LA (tersangka melakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca lobi utama Polda NTB), AN (tersangka melakukan perusakan terhadap baliho serta pintu kaca dan jendela lobi Polda NTB), LA (tersangka melakukan perusakan tiang bendera Polda NTB).
Kemudian MI (tersangka perusakan pintu dan jendela kaca lobi Polda NTB), dan M (tersangka perusakan terhadap pintu dan jendela kaca lobi Polda NTB). Sedangkan dua tersangka anak di bawah umur berkonflik hukum adalah RSP dan AJ.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya