Polemik BPJS Hewan, Pemprov DKI: Bukan Iuran, tapi Subsidi bagi Pemilik Tak Mampu

6 hours ago 3

 Bukan Iuran, tapi Subsidi bagi Pemilik Tak Mampu

Pemprov DKI tegaskan BPJS hewan bukan Iuran, tapi subsidi bagi pemilik tak mampu (Foto: Ist)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) buka suara ihwal polemik program BPJS hewan tidak seperti skema yang berlaku bagi manusia. Kepala Dinas KPKP, Hasudungan Sidabalko mengatakan, BPJS hewan dalam bentuk subsidi pemotongan harga bagi pemilik hewan dengan ekonomi tidak mampu. 

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan potongan harga saat hewan peliharaannya butuh perawatan medis. "Skema teknis BPJS hewan yang disebutkan oleh Pak Kenneth (Anggota DPRD DKI) sebelumnya bukan seperti skema BPJS manusia. Ia menyebut kalimat BPJS hewan mungkin hanya berupa ungkapan, karena kalimat BPJS ini memang mudah diterima masyarakat," kata Hasudungan di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

"Sebenarnya kami hanya akan memberikan subsidi atau potongan harga, terutama bagi masyarakat Jakarta yang mempunyai hewan peliharaan yang dari latar belakang ekonomi tidak mampu, sesuai dengan ide dan gagasan dari Pak Kenneth. Nah, kalau BPJS manusia kan ada iurannya, kalau ini tidak dikenakan iuran sama sekali,” tambahnya.

Hasudungan menjelaskan, sistem subsidi tersebut akan berlaku saat pemilik membawa hewannya untuk diperiksa ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Namun, ia menekankan wacana ini masih dalam tahap perencanaan awal dan masih memerlukan kajian komprehensif sebelum diimplementasikan.

Bahkan, ia menyebut sebelum direalisasikan, Dinas KPKP akan mempersiapkan sarana prasarana terlebih dahulu. Seperti menambah Puskeswan di 5 kotamadya di Jakarta, karena untuk saat ini Jakarta baru memiliki dua Puskeswan, yakni di Ragunan, Jakarta Selatan, dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |