PoR Didorong Masuk Draf Revisi UU P2SK demi Jaga Keamanan Dana Investor Kripto

3 hours ago 1

PoR Didorong Masuk Draf Revisi UU P2SK demi Jaga Keamanan Dana Investor Kripto

PoR Didorong Masuk Draf Revisi UU P2SK demi Jaga Keamanan Dana Investor Kripto

JAKARTA – Di tengah pesatnya adopsi aset digital di Tanah Air, isu transparansi bursa kripto kembali menjadi sorotan utama. Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang bukan sekadar tren teknis, melainkan pilar fundamental dalam tata kelola bursa (good corporate governance) untuk memitigasi risiko sistemik dan melindungi dana nasabah.

Pengamat pasar mata uang dan aset digital Ibrahim Assuaibi menegaskan bahwa PoR adalah instrumen krusial untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah akibat volatilitas global.

Dengan mekanisme ini, bursa memberikan akses kepada publik dan regulator untuk memverifikasi bahwa aset nasabah benar-benar tersedia 1:1 dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas berisiko.

"Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis," ujar Ibrahim di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Lebih lanjut, Ibrahim menyoroti pentingnya sinkronisasi antara inisiatif industri seperti PoR dengan regulasi formal. Kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan menjadi payung hukum yang memperkuat wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di industri kripto.

Ibrahim menyarankan agar aspek transparansi seperti PoR diintegrasikan ke dalam revisi RUU P2SK guna menekan risiko penyalahgunaan seperti menghindari penggunaan dana nasabah untuk kepentingan operasional bursa.

Kemudian meningkatkan akuntabilitas dengan memberikan wewenang pelacakan (tracking) yang lebih kuat bagi regulator, serupa dengan fungsi audit pada sektor perpajakan dan mitigasi risiko gagal bayar guna memastikan likuiditas bursa tetap terjaga dalam kondisi pasar ekstrem.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |