
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk jaksa Kuntadi, sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
“Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden menjadi Kepala BPA Kejagung),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (27/11/2025).
Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa pensiun. Dengan jabatan baru tersebut, Kuntadi akan meninggalkan posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Selain Kuntadi, terdapat tiga pejabat lain yang mengalami rotasi sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November.
Dalam SK tersebut, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Tengah kini ditugaskan sebagai Kajati Jawa Timur.















































