Purbaya Pastikan Revisi UU Tak Akan Geser BUMN di Bawah Naungan Kemenkeu

2 hours ago 2

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |21:11 WIB

Purbaya Pastikan Revisi UU Tak Akan Geser BUMN di Bawah Naungan Kemenkeu

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan memindahkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Perusahaan-perusahaan ini dikenal sebagai special mission vehicle (SMV) yang berfungsi sebagai instrumen fiskal. Beberapa di antaranya berbentuk BUMN, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“(SMV) itu akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi kita harus jaga-jaga itu terus ya,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya menegaskan, instansi-instansi tersebut memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan oleh Kemenkeu.

Oleh karena itu, ia akan menjaga agar perusahaan-perusahaan BUMN tersebut tetap berada di bawah naungannya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |