Purbaya Tunda Pajaki Pedagang Online di E-Commerce

2 hours ago 3

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |18:41 WIB

Purbaya Tunda Pajaki Pedagang Online di E-Commerce

Menkeu Purbaya Tunda Pajaki Pedagang Online (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce. 

Menurutnya, kebijakan tersebut belum tepat dijalankan saat ini mengingat kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan dan laju pertumbuhan yang belum cukup cepat.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya menambahkan, meski sistem pemungutan pajak sudah siap, pelaksanaannya belum dilakukan karena penunjukan pemungut resmi belum diberlakukan. 

“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut baru akan dijalankan saat daya beli masyarakat membaik. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |