Purbaya Tunda Reorganisasi Ditjen Pajak demi Coretax

1 day ago 8

Purbaya Tunda Reorganisasi Ditjen Pajak demi Coretax

Purbaya Tunda Reorganisasi Ditjen Pajak demi Coretax (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak. Keputusan menunda reorganisasi Ditjen Pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK 124/2024.

Purbaya menunda reorganisasi Ditjen Pajak dalam rangka penguatan sistem Coretax.

“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” tulis PMK 117/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Pasal 1839 PMK 124/2024 mengatur pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru di unit Kementerian Keuangan, termasuk DJP, dengan ketentuan paling lambat dilaksanakan pada akhir 2025.

Namun, PMK 117/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang mengecualikan DJP dari Pasal 1839 PMK 124/2024.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas Pasal 1839A PMK 117/2025.

Dengan pengecualian itu, DJP diberikan kelonggaran untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, dan melantik pejabat baru paling lambat 31 Desember 2026.

PMK ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Ketentuan PMK berlaku sejak tanggal diundangkan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |