Puspadaya Perindo Beri Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis ke Korban Pelecehan
JAKARTA - Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hukum serta pemulihan psikologis kepada klien yang sedang ditangani.
Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak mengatakan, Puspadaya Perindo mendampingi dua kasus yang menyasar korban perempuan. Perkara tindak pidana ini berkaitan dengan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Hari Selasa 30 September kami kembali mendatangi Polres Jakarta Timur terkait ada dua tindak pidana yang kita tangani, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Sri Agustina Nadeak saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, dikutip Kamis (1/10/2025).
Kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Timur merupakan bagian dari komitmen mendampingi korban agar perkara ini terus berjalan. Dalam pertemuan kali ini, Agustina menyebut bahwa perkara ini tengah diselidiki.
"Masih ditangani pihak kepolisian dan untuk selanjutnya kita menunggu. Kami juga memastikan korban yang kami dampingi dapat merasa aman dan penegakan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," jelas Agustina.
Sekretaris Jenderal Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan perkembangan kasus ini. Amriadi menyebut perkara kekerasan dalam rumah tangga mengalami kemajuan dengan telah diperiksanya terlapor.
"Untuk perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah masuk pemeriksaan saksi, saksi terlapor sudah diperiksa," kata Amriadi.
Menurut Amriadi pemeriksaan saksi ini menandakan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Dengan demikian, kasus ini pun akan masuk ke penetapan tersangka.
"Perkara kita akan digelar perkara artinya Polres Metro Jakarta Timur akan menentukan tersangkanya sehingga nanti akan dilaporkan perkembangannya ke kita," jelas Amriadi.