
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni/Okezone
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong upaya pembaruan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Perubahan ini untuk membuka ruang yang sama antara media konvensional dan media baru.
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 32 perlu dipercepat mengingat era media digital baru yang masih tanpa pengawasan.
“Untuk menghadapi media badu ini tentu yg kita harapkan adalah regulasi, revisi undang-undang itu kita tunggu sabagai jawaban adanya equality,” ujar Rizki dalam acara Seminar Nasional di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
“Jadi ada kesetaraan antara pengaturan media baru dengan media konvensional di tv di radio yang diatur ketat melalui regulasi Undang-Undang 32,”sambungnya.
Rizki melanjutkan, lembaga penyiaran harus melakukan adaptasi terhadap era media baru ini dengan melakukan inovasi-inovasi yakni masuk kepada konvergensi media.
Dia menegaskan, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio memiliki aturan main dari Undang-Undang 32 dan diawasi ketat oleh KPI. Ia juga menyoroti para lembaga penyiaran yang memiliki platform OTT nasional yang mana nantinya tetap bisa memberikan konten dengan mempertahankan budaya dan etika-etika.
“Mereka (lembaga penyiaran) punya panduan untuk melakukan filter, menjaga nilai-nilai etika moral di platform-platform baru, melalui konvergensi media ini. Kepatuhan terhadap regulasi itu dapat dibawa ketika lembaga penyiaran ini masuk platform digital,” tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya















































