Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 28 September 2025 |14:11 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kontrakan dan rumah terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut milik tersangka Haryanto (H) selaku Dirjen Binapenta 2024–2025.
"Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (28/9/2025).
"Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 m² di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m² di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor," sambungnya.
Budi tidak menjelaskan nilai dari dua bangunan yang disita tersebut. Diduga, tersangka membeli dua aset itu dari hasil pemerasan. Kepemilikan aset yang dimaksud juga menggunakan nama orang lain.
"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," ujarnya.