
Segini Biaya Kisaran Denda Tilang Lawan Arah (Dok Wahana Honda)
JAKARTA - Kisaran biaya denda tilang lawan arah patut diketahui. Denda itu diberikan sebagai sanksi kepada pengendara yang melanggar.
1. Denda Lawan Arah
Aturan mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 1. Dalam pasal itu, pelanggar lawan arah dikenakan dengan hingga Rp500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," begitu bunyi pasal tersebut.
Nominal denda lawan arah ini kecil dibandingkan negara tetangga Malaysia. Di negeri jira nitu, denda lawan arah mencapai puluhan juta.
Aturan ini sebagaimana tercantum dalam Road Transport Act 1987 (Akta 33), sebagaimana dilihat dari laman Kementerian Transportasi Malaysia.
"Setelah terbukti bersalah, akan dihukum dengan penjara selama jangka waktu tidak melebihi lima tahun, kemudian denda tidak kurang dari lima ribu ringgit (Rp 20 jutaan) dan tidak lebih dari 15 ribu ringgit (Rp 62 jutaan)," demikian bunyi Pasal 42 Ayat 1 dalam aturan tersebut.
















































