Serikat Pekerja Desak Deregulasi Aturan soal Tembakau dan Moratorium Kenaikan Cukai (Foto: Freepik)
JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mereka mendesak pemerintah untuk segera melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal terkait tembakau dan makanan minuman dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta memberlakukan moratorium kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI Sudarto AS mengungkapkan keresahan mereka terhadap kondisi ekonomi global dan domestik yang tidak menentu serta tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Pemerintah harus berpihak kepada pekerja industri makanan, minuman, dan tembakau. Kebijakan yang tidak konsisten dan diskriminatif hanya akan memperburuk keadaan, termasuk insentif PPh 21 yang tidak mencakup para anggota kami di sektor industri hasil tembakau dan makanan minuman," katanya di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dia menambahkan bahwa perluasan insentif PPh 21 ke sektor tembakau dan makanan-minuman akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan perlindungan bagi seluruh sektor padat karya, bukan hanya sebagian.
1. Alasan Deregulasi Aturan
Lebih lanjut, Sudarto menekankan urgensi deregulasi dan revitalisasi industri padat karya untuk melindungi sektor makanan, minuman, dan tembakau dari tekanan ekonomi. Ia menyoroti PP 28/2024 yang dianggap kontroversial dan mendesak agar segera dibatalkan.
"Pasal-pasal dalam PP ini, seperti pasal yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (aturan turunan PP 28/2024), mengancam keberlangsungan lapangan pekerjaan," ujarnya.