
ESDM berencana mengimplementasikan E10 dan E20 atau campuran etanol ke dalam BBM. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengimplementasikan E10 dan E20 atau campuran etanol ke dalam BBM dengan kandungan 10–20 persen dalam beberapa tahun ke depan. Mandatori E10 dan E20 merupakan upaya pemerintah untuk menekan impor BBM yang selama ini kerap dilakukan, terutama untuk produk-produk beroktan tinggi alias RON 90 ke atas.
"Semua yang RON di atas 90, itu nanti kita upayakan untuk bisa mandiri. Ujungnya tinggal dua yang kita impor, crude dan RON 90," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2025).
Laode mengatakan, campuran etanol akan diterapkan untuk jenis BBM dengan RON 90 ke atas. Sebagai contoh, saat ini sudah ada produk Pertamax Green dengan kandungan etanol 5 persen. Ke depannya, produk Pertamax Turbo dan BBM beroktan tinggi lainnya akan dicampur etanol.
"Iya (targetnya untuk produk RON di atas 90 akan dicampur etanol)," kata Laode.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan mandatori E10 mempertimbangkan ketersediaan etanol di dalam negeri. Saat ini, produksi etanol domestik belum mampu mendukung mandatori E10. Namun, targetnya pada 2027 atau 2028 mendatang kebijakan tersebut sudah dapat dijalankan.
Oleh karena itu, kata Bahlil, pemerintah menunggu pembangunan pabrik etanol berskala besar agar kebijakan E10 tidak mendorong impor etanol secara berlebihan.













































