
Siapkan Aturan Baru, Pembelian LPG 3 Kg Bakal Dibatasi (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan baru untuk mengatur pembelian LPG 3 kilogram (kg). Aturan ini dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur pembelian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.
Laode menambahkan, walaupun masyarakat sudah diimbau bahwa LPG 3 kg hanya untuk masyarakat yang berhak disubsidi, namun distribusinya tetap kurang tepat sasaran, karena tidak ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.
"Nah, di perpres (peraturan presiden) baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi)? Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," kata Laode.
Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera. Sistem ini tidak berdasarkan pengajuan individu, melainkan hasil analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional.
Selain mengatur ihwal desil, perpres soal LPG 3 kg juga akan mengatur ihwal penjualan LPG 3 kg. Apabila sekarang hanya diatur sampai ke pangkalan, di perpres terbaru nanti penjualan LPG 3 kg akan diatur hingga subpangkalan atau pengecer.
"Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini," kata Laode.


















































