Sidang Hasto Kristiyanto Kembali Berlanjut Hari Ini, Eks Komisoner KPU Hasyim Asyamp;039;ari Jadi Saksi

4 hours ago 6

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |09:01 WIB

Sidang Hasto Kristiyanto Kembali Berlanjut Hari Ini, Eks Komisoner KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi

Hasto Kristiyanto

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025). 

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari pada sidang hari ini. 

Hasyim akan duduk di kursi saksi bersama penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo. 

"Saksi sidang terdakwa HK, Jumat 16 Mei 2024, Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asy'ari," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet kepada wartawan. 

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam hp.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa menjelaskan, perbuatan Perintangan Hasto bermula pada 8 Januari 2020. Saat itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. 

Sore harinya, Hasto menerima informasi jika Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU tertangkap oleh KPK. 

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |