Sidang Lanjutan Anak Riza Chalid, Hamdan Zoelva: Ada Perubahan Mendasar Dalam Dakwaan

1 day ago 7

 Ada Perubahan Mendasar Dalam Dakwaan

Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva/Okezone

JAKARTA - Kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva mengungkap kejanggalan penanganan perkara yang dialami kliennya, pada kasus  dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Hal itu diungkapkan Hamdan Zoelva di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).

"Ada perubahan mendasar dalam dakwaan Jaksa ini ya. Sebagaimana pengumuman awal ke masyarakat, oplosan minyak," kata Hamdan.

Selain itu, saat proses penyidikan, tempus delicti atau waktu terjadinya perkara adalah 2018-2023. Seluruh terdakwa dan saksi diperiksa dengan tempus tersebut. Namun, saat dakwaan, berubah menjadi sampai 2013.

"Sekarang, pada saat dakwaan, berubah sampai kepada 2013. Bagi saya ini aneh dan ini tidak lazim ini terjadi," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, objek yang dipersoalkan jaksa adalah tata kelola minyak di Pertamina. Ia menegaskan, Kerry Riza bukan pedagang minyak, dan tidak pernah memperjualbelikan minyak.

Hamdan menyebut, Kerry yang juga anak Riza Chalid ini memiliki usaha hanya bergerak di bidang logistik berupa tiga kapal di bawah bendera PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta tangki BBM di Merak.

"Kerry Cs ini bukan pedagang minyak, tidak terkait dengan perdagangan minyak. Mereka adalah penyedia logistik, yaitu penyedia kapal, dan punya hanya tiga kapal JMN. Kemudian yang satu adalah tangki BBM di Merak. Jadi bukan pedagang minyak, tapi hanya penyedia logistik," tegasnya.

"Yang sangat luar biasa ini jadi persoalan, JMN milik Kerry Cs ini, Dimas sebagai pengurus dan Dimas ini, hanya memiliki tiga kapal. Sementara kapal yang disewa oleh PIS 270 kapal," katanya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |