Penjahat kambuhan narkoba ditangkap polisi (foto: Okezone)
JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja, dengan barang bukti hingga 53,075 kilogram. Dua orang tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap dalam perkara ini.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkap pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba. Polisi lantas langsung melakukan penangkapan pada Rabu (10/9).
"Kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram," ujar AKBP Wisnu, Senin (15/9/2025).
Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku menyimpan barang bukti narkoba ganja lainnya di sebuah rumah kontrakan. Polisi lantas langsung menggeledah rumah kontrakan dan mendapati puluhan barang bukti lainnya.
"Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih," tutur Wisnu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya